Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS diduga telah mencabuli puluhan santriwati di pesantren tersebut.
Pemberatan Hukuman Berdasarkan UU TPKS
Maman menegaskan bahwa pemberatan hukuman terhadap pelaku dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Ia menyebut kasus ini merupakan fenomena gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (8/5/2026).
Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Maman menilai kasus pencabulan terhadap santriwati tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran moral semata. Terdapat dugaan penyalahgunaan relasi kuasa antara pimpinan pesantren dan santri. Relasi kuasa yang tidak seimbang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang melapor dan mendorong aparat untuk mengusut tuntas kasus ini. Maman berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.



