Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki yang melibatkan Ahmad Al-Misry. Abdullah menyayangkan tersangka telah melarikan diri ke Mesir saat proses penetapan status hukum dilakukan. Ia pun mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas melalui kerja sama internasional.
Langkah Hukum Internasional
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menilai perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama. Dugaan pelecehan seksual terhadap santri dengan memanfaatkan ajaran agama disebut sebagai kejahatan serius. “Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Desakan Tindakan Tegas
Abdullah juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan serius, serta memastikan tersangka segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” katanya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik menetapkan Ahmad Al-Misry sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah korban sementara tercatat sekitar lima orang dan berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang masih berlangsung.
Para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Yogyakarta, Palembang, Gorontalo, Jakarta, hingga Mesir. Saat ini, para korban dalam kondisi baik dan berada dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



