Komisi VIII DPR Serukan Penguatan Sistem Deteksi Dini Kekerasan Anak Pascakasus Sukabumi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kasus tragis remaja berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya ibu tirinya. Singgih menekankan bahwa peristiwa ini menggambarkan perlunya penguatan menyeluruh sistem perlindungan anak, dimulai dari tingkat RT/RW.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri," ujar Singgih pada Senin (23/2/2026).
Desakan untuk Sistem Early Warning dan Rapid Response
Singgih menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan. Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem early warning dan rapid response terhadap laporan kekerasan di keluarga.
Selain itu, dia meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, dan aparat keamanan dalam menangani anak-anak yang berisiko. Singgih juga mengusulkan penyediaan layanan psikologis gratis bagi korban kekerasan anak dan keluarga di seluruh daerah.
"Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik," tambahnya.
Pentingnya Proses Hukum dan Evaluasi Kebijakan
Singgih menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah.
Menurutnya, penguatan sistem deteksi dini di lingkungan sekolah, masyarakat, dan fasilitas kesehatan sangat diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kekerasan lebih awal. Edukasi pola asuh yang sehat dan berperspektif perlindungan anak juga dinilai penting, dengan program pembinaan keluarga yang perlu diperluas.
"Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak," tuturnya.
Detail Kasus Penganiayaan di Sukabumi
Kasus ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah saat sedang bekerja di Kota Sukabumi. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.
Kepala rumah sakit tersebut, Kombes Carles Siagian, menyatakan, "Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas."
Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, dengan sejumlah fakta mulai terungkap dari kondisi korban, hasil autopsi, hingga keterangan keluarga dan ibu tiri korban.