Dirjen AHU Buka Suara Soal Polemik Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Widodo secara resmi memberikan pernyataan terkait polemik yang mencuat mengenai status kewarganegaraan anak dari alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas. Widodo menegaskan bahwa perubahan status anak tersebut dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Inggris merupakan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak.
Status Hukum Anak Tetap WNI Hingga Dewasa
Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026, Widodo menjelaskan bahwa secara hukum, anak yang orang tuanya merupakan WNI tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. "Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dengan nada serius.
Dirjen AHU lebih lanjut memaparkan bahwa status kewarganegaraan anak tersebut akan tetap sebagai WNI sampai ia mencapai usia dewasa dan memiliki kapasitas penuh untuk menentukan pilihannya sendiri. "Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," sambungnya, menekankan prinsip ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan yang dianut Indonesia.
Faktor Tempat Kelahiran dan Sistem Hukum Inggris
Meskipun mengakui bahwa faktor tempat kelahiran atau prinsip ius soli dapat menjadi pertimbangan dalam memperoleh kewarganegaraan suatu negara, Widodo menekankan bahwa hal ini tidak berlaku dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas. Inggris, sebagai negara tempat anak tersebut dilaporkan lahir, diketahui tidak menganut sistem ius soli.
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," jelas Widodo. "Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," lanjutnya, menyoroti ketidaksesuaian klaim dengan regulasi yang berlaku.
Viralnya Unggahan dan Permintaan Maaf Dwi Sasetyaningtyas
Polemik ini bermula dari unggahan video di media sosial oleh Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan dengan semringah bahwa anak keduanya telah resmi menjadi British Citizen (Warga Negara Inggris) dan memegang paspor negara tersebut. Dalam unggahan yang viral itu, dia juga menyatakan, "Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan." Pernyataan ini memicu berbagai reaksi keras dari publik.
Dwi Sasetyaningtyas, yang diketahui merupakan alumni penerima beasiswa LPDP—lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola Dana Abadi Pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia—kemudian mendapat sorotan tajam. Setelah pembelaan awal, derasnya tanggapan negatif memaksanya untuk membuat unggahan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadi.
"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat 'cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan', dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut," ujarnya dalam permintaan maaf tersebut.
Implikasi dan Pengawasan terhadap Alumni LPDP
Kasus ini turut menyoroti tanggung jawab moral dan hukum para penerima beasiswa LPDP, yang dananya bersumber dari anggaran negara. Sebagai respons, dilaporkan bahwa setidaknya 36 penerima LPDP telah masuk dalam radar pengawasan pihak berwenang imbas kasus yang viral ini. Hal ini mengindikasikan adanya evaluasi lebih ketat terhadap pemanfaatan dana beasiswa dan kewajiban alumni.
Widodo, melalui pernyataannya, tidak hanya menegaskan aspek hukum tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap keputusan yang menyangkut status kewarganegaraan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai kompleksitas hukum kewarganegaraan dan etika sebagai penerima manfaat program negara.



