BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Terkait Kasus Pencabulan Siswi SD
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk memecat kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah yang bersangkutan ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan BGN terhadap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan nilai kemanusiaan.
Penegasan Tidak Toleransi dari BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa pihaknya langsung memberhentikan kepala SPPG tersebut setelah memastikan pelaku telah diamankan oleh kepolisian. "Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan," ujarnya di Jakarta pada Jumat (5/3/2026), seperti dilansir dari Antara. BGN menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh individu dalam pelaksanaan program pelayanan publik, tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah. BGN juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Internal dan Dukungan Proses Hukum
Nanik menambahkan bahwa BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas. "Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak," katanya. Selain itu, BGN terus mengevaluasi mekanisme internal terkait seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional SPPG di berbagai daerah.
Kejadian ini dijadikan momentum evaluasi untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan. Tujuannya adalah agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga dengan baik. BGN juga memastikan bahwa pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pengganti pada posisi kepala SPPG.
Kronologi Kasus dan Tindakan Lanjutan
Sebelumnya, diketahui bahwa kepala SPPG Tanjung Kesuma berinisial DD ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencabuli siswa SD berusia sembilan tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2026. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap individu yang bertanggung jawab dalam program pelayanan publik, terutama yang melibatkan anak-anak.
BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan seleksi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dengan langkah ini, diharapkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah dapat tetap terjaga.



