Balita Surabaya Dianiaya Paman-Bibi: Diberi Makanan Kucing hingga Disuruh Makan Pasir
Balita Surabaya Dianiaya: Diberi Makanan Kucing oleh Paman-Bibi

Balita Surabaya Alami Penganiayaan Parah dari Paman dan Bibi Sendiri

Sebuah kasus penganiayaan anak yang sangat memprihatinkan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Balita berinisial KRN yang berusia 4 tahun menjadi korban perlakuan kejam dari paman dan bibinya sendiri, yaitu Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26). Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Mengguncang dari Ayah Kandung Korban

Kasus ini terungkap ketika Dandi, ayah kandung KRN, datang ke kamar kos tempat paman dan bibi korban tinggal untuk mengambil barang milik putrinya. Saat berada di lokasi tersebut, Dandi mendapatkan informasi mengejutkan dari tetangga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan tersebut.

"Pas saya tanya anak saya, dia (KRN) mengatakan iya (diberi makanan kucing). Katanya malah sering makan bareng kucing peliharaannya adik saya," ungkap Dandi dengan suara bergetar saat memberikan keterangan pada Senin, 23 Februari 2026.

Deretan Perlakuan Kejam yang Dialami Korban

Penganiayaan yang dialami balita malang ini tidak hanya sebatas pemberian makanan hewan peliharaan. Dandi menceritakan dengan detail tambahan perlakuan kejam lainnya yang dialami putrinya:

  • KRN kerap diberi makanan kucing ketika meminta jajan kepada paman dan bibinya
  • Pada suatu hari ketika KRN meminta makan karena lapar kepada Sellyna, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah
  • Sellyna bahkan menyuruh KRN untuk memakan pasir di tempat kotoran kucing peliharaannya
  • KRN sampai benar-benar memakan pasir kotoran kucing karena kelaparan yang amat sangat

"Sampai anak saya itu makan pasir kotoran kucing. Saya gak menyangka adik saya itu kayak iblis," tambah Dandi dengan nada penuh kekecewaan dan kemarahan.

Bentuk Penganiayaan Fisik yang Lebih Parah

Tidak berhenti pada perlakuan penyiksaan psikologis dan pengabaian kebutuhan dasar, korban juga mengalami penganiayaan fisik yang sangat serius. Dandi mengungkapkan bahwa tangan KRN pernah diikat dengan posisi terangkat selama empat hari berturut-turut sebelum akhirnya ada warga yang berhasil menolongnya.

Bahkan ketika KRN menangis kesakitan dan ketakutan, mulutnya disumpal dengan kain agar tetangga tidak mendengar tangisan minta tolongnya. Tindakan ini menunjukkan kesengajaan pelaku untuk menyembunyikan perbuatan kejam mereka dari pengetahuan orang sekitar.

Respons Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan kedua pelaku, Ufa Fahrul Agusti dan Sellyna Adika Wahyuni. Proses penyidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengungkap semua fakta dan motif di balik tindakan penganiayaan ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif di masyarakat. Peran tetangga dan lingkungan sekitar dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

KRN saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya setelah mengalami trauma berat akibat perlakuan kejam dari orang yang seharusnya melindunginya.