Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras, Alasannya Hanya untuk Lucu-lucuan
Sebuah insiden mengerikan terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana seorang ayah memaksa anaknya yang baru berusia 11 bulan untuk mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi. Motif di balik aksi tak masuk akal ini terungkap hanya untuk tujuan hiburan atau lucu-lucuan semata.
Viral di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial JNK alias Jitro menggendong anaknya KIK sambil memberikan miras sopi. Aksi ini direkam oleh rekannya, MT alias Markus, di sebuah kios milik MB alias Melkisedek, dan video tersebut kemudian menyebar luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.
"Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," ujar Sujana, seperti dilaporkan oleh detikBali pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Insiden pemaksaan bayi minum miras ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah video menjadi viral, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS segera bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
Jitro berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa gelas dan botol miras. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Status Hukum Pelaku
Sujana menjelaskan bahwa Jitro belum ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini, pelaku hanya dikenakan kewajiban untuk melapor kepada pihak berwajib sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pengaruh negatif, terutama dalam lingkungan keluarga. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang membahayakan keselamatan anak.



