Pemerintah Nonaktifkan Akun Media Sosial Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di ruang digital dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini resmi akan diterapkan mulai tanggal 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya komprehensif negara untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak-anak ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini memuat pedoman teknis yang wajib diikuti oleh penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak ketika menyediakan layanan internet. Salah satu poin utamanya adalah menunda penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun, dengan mekanisme penonaktifan akun bagi pengguna yang tidak memenuhi syarat usia tersebut.
Tujuan dan Implementasi Kebijakan
Langkah ini bertujuan untuk:
- Mengurangi risiko paparan konten negatif dan berbahaya bagi anak-anak di media sosial.
- Memberikan waktu yang lebih matang bagi anak untuk siap menghadapi dinamika interaksi di platform digital.
- Mendorong tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyedia platform, dan orang tua dalam menjaga keselamatan anak online.
Implementasi kebijakan akan melibatkan verifikasi usia pengguna oleh penyelenggara platform digital, dengan sanksi bagi yang tidak patuh. Pemerintah menegaskan bahwa ini adalah upaya preventif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
