Tukang Parkir di Jaksel Ditangkap Usai Tempel Stiker Barcode Judi Online di Motor
Seorang tukang parkir harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah menempelkan stiker barcode yang mengarah ke situs judi online pada sejumlah sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial SHS alias Pudin, berusia 37 tahun, berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Larangan Selatan, Kota Tangerang, pada Selasa malam, 17 Februari 2026.
Kasus Terungkap Berkat Video Viral di Media Sosial
Kasus penempelan stiker ilegal ini mulai terungkap setelah sebuah video yang merekam aksi pelaku menjadi viral di platform media sosial Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria sedang menempelkan stiker barcode di bagian stang sepeda motor yang terparkir. Peristiwa itu terjadi di area parkir Café Warkop, Jalan Sabar I RT 08/04, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa setelah video viral tersebut beredar, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. "Setelah video viral itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku," ujar Kompol Seala Syah Alam dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pelaku Dijanjikan Bayaran Rp100 Ribu per Stiker
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Pudin mengaku menempelkan stiker barcode judi online tersebut bersama dengan rekannya yang berinisial F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku mengaku mendapat pekerjaan dari Fajar untuk menempelkan stiker barcode judi online," tambah Kapolsek. Stiker-stiker tersebut diperoleh dari seseorang bernama Adoy, yang juga berstatus DPO, di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.
Setiap kali berhasil menempelkan stiker, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 ribu. Aksi serupa juga dilakukan di beberapa lokasi parkiran motor lainnya, termasuk tempat makan seafood di Jalan Ciledug Raya, parkiran Alfamidi di Jalan Bendi Raya Kebayoran Lama, serta SPBU Pertamina di Jalan M Saidi Raya, Petukangan Selatan.
Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukuman Penjara
Saat ini, tersangka Saprudin telah diamankan di Polsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain tiga lembar stiker barcode judi online, satu unit ponsel merek Realme 6, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-6383-VJB, tas selempang, kaos, topi, serta kunci motor.
Atas perbuatannya, Pudin dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan perjudian. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti upaya pihak berwajib dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, serta pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi baru yang melibatkan penyebaran konten ilegal melalui media fisik seperti stiker.
