Polri Eksekusi Rp 58 Miliar Uang Sitaan dari Tindak Pidana Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online dengan nilai mencapai Rp 58.183.165.803. Tumpukan uang sitaan yang mengesankan itu dipamerkan secara terbuka dalam sebuah rilis pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pemajangan Uang Sitaan yang Mencolok
Uang puluhan miliar rupiah tersebut disusun dengan rapi dan memanjang di atas sebuah meja panjang yang dibalut dengan kain berwarna hitam. Paket-paket uang yang terbungkus dalam plastik transparan ditata berlapis-lapis, hampir memenuhi seluruh permukaan meja yang berada tepat di depan ruang konferensi pers. Sebuah papan penanda yang bertuliskan angka Rp 58.183.165.803 dipasang di bagian depan meja, menunjukkan total nilai uang yang telah berhasil dirampas untuk kepentingan negara.
Di belakang meja yang dipenuhi tumpukan uang sitaan, sejumlah pejabat tinggi duduk berjejer. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Deputi Bidang Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Kasubdit Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Zatardu) Kejagung Muttaqin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Irham Fadli, Kabag Administrasi Sesdep Kamtibmas Kemenko Polhukam Kombes Pol Dody Suryadi, serta Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan Sunawan Agung Saksono.
Proses Hukum dan Penyerahan Aset
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil eksekusi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online," ujar Himawan kepada para wartawan.
Menurut penjelasannya, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri. Aset yang telah dirampas tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi negara. "Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," tegas Himawan.
Upaya Pemulihan Aset dan Penindakan Komprehensif
Himawan lebih lanjut menerangkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online yang marak terjadi. Dia menegaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada aliran dana yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. "Penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," kata Himawan menegaskan.
Dalam penanganan perkara judi online, Bareskrim Polri telah menerima puluhan laporan hasil analisis dari PPATK. Laporan-laporan tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan melalui ratusan situs judi online. "Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK berasal dari transaksi 132 website judi online," ungkapnya.
Dari laporan-laporan tersebut, polisi telah berhasil melakukan penghentian sementara terhadap transaksi senilai Rp 255.757.671.888 yang melibatkan 5.961 rekening. Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka 27 laporan polisi. Sebanyak 11 laporan polisi dari 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan yang mendalam.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening yang terindikasi. Selain itu, dana senilai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran untuk mencegah pengalihan lebih lanjut.
Perkara yang Telah Selesai dan Peran Strategis
Himawan menyebutkan bahwa sebagian perkara telah berhasil diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan. "Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Dari perkara-perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening berhasil dirampas untuk negara.
Dia menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online tidak hanya dilakukan terhadap operator atau penyelenggara, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online. "Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online," kata Himawan.
Peran Penting Perbankan dan Kerja Sama Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Himawan juga menyoroti pentingnya peran perbankan dalam mencegah praktik perjudian online. Perbankan diminta untuk memperketat proses pembukaan rekening agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. "Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer dan Anti-Money Laundering secara ketat," ujarnya.
Menurutnya, sistem deteksi dini dari pihak perbankan sangat penting untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan. Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perbankan agar pemeriksaan rekening yang terindikasi terkait perjudian online dapat dilakukan di satu lokasi, yang dinilai dapat mempercepat proses penyidikan.
Himawan menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi aset ini merupakan hasil kerja sama yang solid dari berbagai lembaga. Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," ucap dia.



