Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Permainan Anak di Jakarta, 60 Orang Diamankan
Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Permainan Anak

Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penggerebekan tersebut, lebih dari 60 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi Penggerebekan

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di dua tempat. Pertama, Disney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F - 5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua, Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard No.14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Modus Operandi

Menurut Abdul Rahim, perjudian tersebut menyamar sebagai permainan Timezone biasa. Di dalamnya terdapat berbagai permainan seperti mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan, kstu paman, hingga slot. Para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Voucher tersebut digunakan untuk menukarkan koin guna bermain di mesin perjudian. Setelah bermain, koin yang dimenangkan dapat ditukar kembali menjadi emas atau uang tunai, baik secara langsung maupun melalui transfer.

Penindakan Hukum

Lebih dari 60 orang diamankan dalam penggerebekan ini. Saat ini, barang bukti dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami jaringan perjudian ini dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga