Polda Banten Bongkar dan Ratakan Arena Sabung Ayam Ilegal di Serang
Polda Banten Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Serang

Polda Banten Bongkar dan Ratakan Arena Sabung Ayam Ilegal di Serang

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengambil tindakan tegas terhadap praktik sabung ayam ilegal yang dilaporkan masyarakat. Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut berada di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Penutupan dan Pembongkaran Arena

Pada Jumat, 28 Maret 2026, polisi telah menutup lokasi dan memasang garis polisi di area tersebut. Saat pengamanan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam sedang berlangsung. Kemudian, pada Kamis, 2 April 2026, petugas melakukan pembongkaran dan perataan total arena sabung ayam tersebut.

"Pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merobohkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," jelas Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Menjaga Kamtibmas

Maruli menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya. Tindakan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi digunakan untuk praktik ilegal benar-benar dinonaktifkan.

"Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama," tambahnya.

Peran Serta Masyarakat

Polisi secara terbuka menerima dan akan menindaklanjuti laporan dari warga mengenai berbagai praktik melanggar hukum. Maruli mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari tindak pidana.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbau Maruli.

Dengan demikian, Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian ilegal, khususnya sabung ayam, melalui tindakan nyata dan sinergi dengan komunitas lokal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga