Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan markas judi online di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pendalaman sementara.
Penggerebekan dan Penangkapan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online di gedung perkantoran tersebut. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Penindakan ini telah dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2025, berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas di perkantoran Hayam Wuruk. "Penyelidikan tersebut kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir," tambahnya.
Kebangsaan WNA yang Diamankan
Dari 321 WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja. "Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman," kata Wira.
Pembagian Tugas dan Sarana Judi Online
Dalam praktiknya, jaringan judi online ini memiliki pembagian tugas layaknya perusahaan, mulai dari telemarketing, customer service, hingga accounting dan keuangan. Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Polisi juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar serta sejumlah valuta asing dari lokasi penggerebekan.
Langkah Selanjutnya
Polri masih terus memburu bos dan perekrut utama di balik markas judi online ini. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).



