Bareskrim Serahkan Kasus Judol Rp 55 Miliar ke Jaksa, Tegaskan Penyidikan Profesional
Kasus Judol Rp 55 Miliar Diserahkan ke Jaksa, Bareskrim Tegaskan Profesional

Bareskrim Serahkan Kasus Judol Rp 55 Miliar ke Jaksa, Tegaskan Penyidikan Profesional

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online atau judol senilai Rp 55 miliar kepada Kejaksaan. Langkah ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Penyidikan Dinyatakan Lengkap dan Profesional

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pelaksanaan penyerahan tahap II ini menunjukkan penyidikan berjalan secara profesional. "Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (1/4/2026).

Penyerahan ini mencakup berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), serta para tersangka dan barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas judol. JPU Murari Azis secara resmi menerima penyerahan tersebut dari penyidik Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Skala Jaringan Perjudian

Dalam penyerahan itu, penyidik Polri turut menyerahkan berbagai barang bukti, dengan uang tunai mencapai sekitar Rp 55 miliar. Nilai ini mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian online yang berhasil diungkap oleh Polri. Kombes Rizki menjelaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang telah diungkap sebelumnya.

JPU Murari Azis menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses hukum. "Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan," katanya.

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Kini, seluruh tersangka berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kombes Rizki menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. "Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik Polri memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga