Bareskrim Tegaskan Transparansi Penanganan Rp 58,1 Miliar Sitaan Judi Online
Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari judi online (judol) dengan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar berjalan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diikuti dengan eksekusi aset dan penyerahan ke kas negara.
Mekanisme Hukum Berdasarkan Perma 1 Tahun 2013
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan PPATK.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan. Dia menambahkan bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional, sehingga penerapan Perma ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Aset Berasal dari 133 Rekening
Himawan menyebutkan bahwa aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang sebesar Rp 58,1 miliar itu terkumpul dari 133 rekening yang digunakan untuk menampung dana taruhan.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya. Dia menegaskan bahwa Polri serius dalam menangani kasus judi online, dengan sinergi antarkementerian dan lembaga memastikan proses hukum tetap menjadi perhatian bersama.
Terobosan Hukum Pertama untuk Judol
PPATK mengapresiasi langkah Bareskrim ini sebagai terobosan hukum yang signifikan. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto, menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama di mana aset dari judi online berhasil disita dan diserahkan ke kas negara melalui mekanisme Perma 1 Tahun 2013.
"Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online," kata Danang. Dia menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku, mengatasi tantangan seperti penggunaan identitas orang lain atau rekening pinjaman oleh bandar judi online.
Kolaborasi Penegak Hukum dan Apresiasi Kemenkeu
Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa penyetoran aset ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara penyidik Bareskrim dan Jaksa Eksekutor. Dia memastikan bahwa dana sitaan telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan pengelolaan yang transparan.
"Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Muttaqin. Fokus penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara.
Kementerian Keuangan juga memberikan apresiasi atas langkah Bareskrim. Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kemenkeu, Sunawan Agung Saksono, mengatakan bahwa uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar ini turut membantu fiskal negara dan mendukung optimalisasi PNBP.
"Kementerian Keuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online. Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," kata Sunawan. Dia menekankan bahwa seluruh penerimaan diproses melalui sistem yang akuntabel dan transparan, memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal.



