Bareskrim Polri Serahkan Rampasan Judi Online Senilai Rp 58,1 Miliar ke Kejagung
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan uang rampasan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Pengungkapan Kasus Berbasis Analisis PPATK
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening dan penyelidikan mendalam, yang mengungkap keterkaitan antara judi online dan aktivitas pencucian uang.
Himawan menegaskan bahwa judi online telah merugikan ekonomi nasional, dengan aset yang diserahkan berasal dari penindakan 16 laporan polisi terkait TPPU. Uang senilai Rp 58,1 miliar ini diambil dari 133 rekening yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Komitmen Polri dalam Mendukung Program Pemerintah
Penyerahan uang rampasan ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi asset recovery dari tindak pidana. Himawan menyatakan bahwa Polri serius dalam memberantas judi online, yang dianggap mengancam stabilitas ekonomi dan tatanan sosial.
"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kejagung Setorkan Rampasan ke Kas Negara sebagai PNBP
Setelah menerima uang rampasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyetorkan dana sebesar Rp 58,1 miliar tersebut ke kas negara. Muttaqin Harahap, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, menekankan bahwa penyetoran ini merupakan bukti keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor.
"Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," kata Muttaqin.
Dia menambahkan bahwa setiap rupiah hasil rampasan tindak pidana dikelola secara transparan dan dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memastikan bahwa aset negara dari kejahatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak akan ditoleransi.



