Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara, PPATK Puji Terobosan Hukum
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judol ke Negara

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara, PPATK Puji Terobosan Hukum

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan uang sebesar Rp 58,1 miliar yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi oleh Kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana.

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kegiatan strategis dalam penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. "Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Dukungan dari PPATK dan Mekanisme Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memuji inisiatif Bareskrim dalam memanfaatkan Perma 1/2013 untuk merampas aset judi online dan menyetorkannya langsung ke kas negara. Danang Triharto, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menilai langkah ini sebagai terobosan hukum yang baik, terutama karena ini adalah kasus pertama terkait perjudian online yang berhasil diselesaikan dengan mekanisme tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online," kata Danang. Dia menjelaskan bahwa penerapan Perma ini menjadi solusi atas tantangan dalam menjerat pelaku judi online, yang sering menggunakan identitas orang lain atau rekening pinjaman untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.

Kesulitan dalam Penegakan Hukum dan Sinergi Antarlembaga

Danang mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum kerap kesulitan menemukan pelaku sebenarnya (beneficial owner) di balik rekening-rekening yang digunakan dalam judi online, karena banyak bandar yang memanfaatkan rekening deposit atas nama orang lain. "Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya," jelasnya.

Meskipun tersangka sering kali tidak jelas, aset haram yang dihasilkan dari judi online tetap nyata dan merugikan ekonomi nasional. Danang menilai bahwa mekanisme hukum reguler sulit diterapkan dalam kasus seperti ini, sehingga Perma 1/2013 menjadi instrumen yang paling tepat untuk mengatasi hambatan administratif dan perbedaan pemahaman hukum.

Keberhasilan penyitaan aset ini, menurut Danang, membuktikan bahwa sinergitas antarlembaga, seperti antara Bareskrim dan PPATK, mampu mengatasi kendala-kendala tersebut. "Tentu tahap awal ini akan berlanjut ke kasus-kasus berikutnya, di mana kita akui bersama perjudian online masih terjadi," ujarnya, menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Himawan menambahkan bahwa pengusutan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis PPATK, dan penerapan Perma 1/2013 merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi terkait kasus TPPU dari judi online, menunjukkan komitmen dalam memerangi kejahatan siber yang merugikan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga