Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 M Hasil Judol ke Negara

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan uang senilai Rp 58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara. Dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perjudian online (judol) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan ekonomi nasional.

Fakta-Fakta Penting Penyerahan Aset

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait penyerahan aset hasil judi online tersebut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Pengembangan dari Laporan PPATK: Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bareskrim kemudian menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening dan penyidikan. Aset yang diserahkan berasal dari 133 rekening terkait 16 laporan polisi.
  2. Permintaan Perketatan Prosedur Perbankan: Bareskrim meminta sektor perbankan untuk memperketat pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-pencucian uang secara menyeluruh. Sinergi dengan perbankan juga telah memungkinkan pemeriksaan rekening terpusat di kantor pusat untuk efisiensi.
  3. Pemblokiran 40 Rekening Tambahan: Selain penyerahan aset, Bareskrim juga memblokir 40 rekening penampung judol senilai Rp 1,6 miliar yang terdeteksi oleh PPATK. Total, terdapat penghentian sementara 5.961 rekening dengan nilai sekitar Rp 255 miliar.
  4. Apresiasi dari PPATK: PPATK memuji Bareskrim atas penerapan Perma 1/2013, yang menjadi kasus pertama perampasan aset judol langsung ke kas negara tanpa menunggu pemidanaan pelaku. Ini dianggap sebagai terobosan hukum mengingat pelaku sering menggunakan identitas orang lain.
  5. Dukungan Kemenko Polkam: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendukung langkah Bareskrim ini sebagai strategi mengubah aset kejahatan menjadi pemasukan negara. Mereka mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang terlibat.
  6. Penegasan dari Kejaksaan Agung: Kejaksaan Agung menyatakan telah menyetorkan uang Rp 58,1 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini membuktikan keberhasilan kolaborasi penegakan hukum dan fokus pada pemulihan aset.

Himawan menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antar kementerian dan lembaga, serta komitmen Polri dalam memberantas judi online. Dia juga mengungkapkan bahwa masih ada transaksi senilai Rp 97 miliar yang sedang diproses, dengan harapan kasus-kasus serupa dapat dituntaskan di masa depan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus judi online lainnya, dengan mekanisme yang lebih lancar dan cepat untuk melindungi ekonomi nasional dari dampak negatif perjudian ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga