Bareskrim Serahkan 5 Tersangka Kasus Judol Rp 55 Miliar ke Jaksa, Proses Hukum Masuki Tahap Penuntutan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian online atau judol dengan nilai barang bukti mencapai Rp 55 miliar. Lima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Siap untuk Persidangan
Penyerahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 55 miliar ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau mencapai status P21. Dengan demikian, kasus ini siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses serah terima tersebut, JPU Murari Azis secara formal menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang sebelumnya telah berhasil diungkap. "Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan," kata Kombes Rizki dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Barang Bukti Mencakup Uang Tunai dan Menunjukkan Skala Besar Jaringan Judol
Dalam penyerahan tersebut, penyidik Polri turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas judol dengan nilai mencapai sekitar Rp 55 miliar. Nilai yang sangat besar ini mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian online yang berhasil diungkap oleh Polri. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut telah beroperasi dalam lingkup yang luas dan merugikan banyak pihak.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. "Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan," ucap Murari.
Seluruh Tersangka Kini dalam Tanggung Jawab JPU untuk Proses Lanjutan
Kini, seluruh tersangka berada dalam tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kombes Rizki menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik judol secara tegas dan berkelanjutan. "Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik Polri memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengirimkan pesan kuat bahwa perjudian online tidak akan ditoleransi di Indonesia.



