Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SAS. Pelaku merekrut dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya. Iming-iming yang diberikan berupa iPhone dan sepeda motor.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menghubungi orang tuanya. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SAS serta mengamankan kedua korban pada 9 Mei 2026. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai bujukan untuk meyakinkan para korban.
“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerjaan dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Modus Operandi Pelaku
Pelaku SAS menjanjikan upah sebesar Rp 2 juta per bulan kepada para korban. Selain itu, mereka juga diiming-imingi handphone iPhone dan sepeda motor. Helfi menjelaskan bahwa SAS meminta korban berinisial R untuk mengajak temannya, sehingga akhirnya BAA ikut menjadi korban.
“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” tuturnya.
Korban Masih di Bawah Umur
Kedua korban dalam kasus ini merupakan siswi SMP di Bandar Lampung, masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun). Mereka dieksploitasi untuk dijadikan terapis pijat plus-plus di Surabaya. Polda Lampung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menggiurkan bagi anak-anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya TPPO yang mengincar remaja dengan iming-iming barang mewah.



