Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang, Oditur Sebut Masih Istirahat Total
Andrie Yunus Tak Hadir Sidang, Oditur Sebut Istirahat Total

Oditur militer mengungkapkan bahwa Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, belum dapat menghadiri persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Andrie masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dianjurkan untuk istirahat total pasca operasi.

Sidang Lanjutan di Pengadilan Militer

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08. Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membuka sidang dengan menanyakan apakah Andrie dapat dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya hakim ketua.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Ketidakhadiran Andrie

Oditur militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada LPSK untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi tambahan. Namun, LPSK menjawab bahwa Andrie belum bisa hadir karena kondisi kesehatannya.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan yaitu saudara AY atau Andrie Yunus melalui LPSK. Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andrie Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya," ujar oditur.

Lebih lanjut, oditur mengungkapkan bahwa Andrie masih dalam masa pemulihan pasca operasi cangkok kulit. Setiap gerakan yang dilakukan Andrie dapat menyebabkan kegagalan operasi. Oleh karena itu, ia belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari oditur.

"Karena kondisi dari Saudara Andrie Yunus pasca operasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila Saudara Andrie Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," jelasnya.

Oditur juga menyebutkan bahwa mereka hanya bisa bertemu dengan kuasa hukum Andrie untuk menanyakan kondisi terkini. Kuasa hukum menyatakan bahwa Andrie harus istirahat total dan hanya boleh bergerak sedikit.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025, ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dinilai melecehkan institusi TNI oleh empat anggota TNI yang kemudian menjadi terdakwa.

Keempat terdakwa didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa kesal dengan perbuatan Andrie yang dianggap telah menginjak-injak institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Keempat prajurit TNI tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang perdana kasus ini digelar pada 29 April 2026.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah kondisi Andrie memungkinkan untuk memberikan kesaksian. Hingga saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga