Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor 320 WNA Admin Judol di Hayam Wuruk
15 Sponsor 320 WNA Admin Judol Hayam Wuruk Diidentifikasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas berhasil mengidentifikasi sebanyak 15 pihak sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai admin judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Identifikasi dan Pemeriksaan

Menurut Hendarsam, jajaran Imigrasi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sejak 320 WNA itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu, 10 Mei, proses pendalaman terus berlangsung.

Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin mereka. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," ujar Hendarsam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Polri berhasil menangkap 321 orang yang terlibat dalam tindak pidana judi daring atau online jaringan internasional. Pada hari Minggu, Polri menitipkan penahanan 320 orang WNA yang terlibat dalam kasus judi online tersebut kepada Imigrasi. Satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut ditangkap.

Adapun rincian kewarganegaraan dari 320 WNA yang ditangkap adalah sebagai berikut: 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.

Tindak Lanjut Hukum

Imigrasi bersama Polri terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Para WNA tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan Imigrasi sementara proses penyidikan lebih lanjut dilakukan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat maraknya praktik judi online yang merugikan masyarakat. Dengan teridentifikasinya para sponsor, diharapkan jaringan judi online internasional dapat dibongkar secara tuntas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga