Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menerima gratifikasi dengan bantuan dari ajudannya. Dugaan ini terungkap setelah KPK memeriksa dua orang yang pernah menjadi ajudan Fadia, yaitu Siti Hanikatun (SH) dan Aji Setiawan (AS). Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/5).
Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kedua ajudan diduga turut membantu Fadia dalam menerima gratifikasi. "Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi," ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026). Penyidik masih akan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk menelusuri penerimaan yang diperoleh Fadia.
Pengkondisian Kepala Dinas oleh Fadia
Budi juga mengungkapkan bahwa mantan ajudan dan ajudan Fadia didalami terkait pengkondisian kepala dinas (kadis) yang diduga dilakukan Fadia untuk memuluskan perusahaan keluarganya. "Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," jelas Budi. Sementara itu, saksi AS dimintai keterangan mengenai pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan.
Aliran Uang Korupsi
KPK terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia. Sebelumnya, KPK telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan komisaris dan pemegang saham mayoritas PT RNB. "Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Budi pada Rabu (29/4). Ashraff turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia.
Perusahaan Keluarga Raup Rp46 Miliar
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan. Rincian penerimaan meliputi:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Penetapan Tersangka dan Penyitaan
Saat ini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, yaitu Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.



