Yusril Jelaskan Mekanisme Peradilan Koneksitas dalam Kasus Penyiksaan Andrie Yunus
Yusril Bicara Peradilan Koneksitas Kasus Andrie Yunus

Yusril Jelaskan Mekanisme Peradilan Koneksitas dalam Kasus Penyiksaan Andrie Yunus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa peradilan koneksitas dapat dijalankan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan ini disampaikan saat dia menjawab pertanyaan terkait laporan yang diajukan oleh Andrie Yunus di Bareskrim Polri.

Kemungkinan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Ini

Yusril menegaskan bahwa mekanisme koneksitas akan diterapkan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil di luar militer. "Laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus Yunus ini," ujarnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa hal ini bisa berlaku karena sebagian terdakwa adalah anggota TNI, sementara sebagian lainnya mungkin berasal dari kalangan sipil. "Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti," jelas Yusril.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Alih Penyidikan dan Tantangan Regulasi

Yusril mengungkapkan bahwa perkara ini telah dialihkan dari kepolisian ke POM TNI karena sejauh ini penyidik belum menemukan tersangka dari unsur sipil. Namun, dia menekankan bahwa jika nantinya polisi memastikan adanya keterlibatan sipil, kasus ini akan menjadi perkara koneksitas.

Dia juga menyoroti tantangan regulasi dalam mekanisme koneksitas. "Bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Peradilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer," ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa pelaku militer tetap diadili di pengadilan militer, sementara sipil di pengadilan negeri, karena UU Peradilan Militer belum direvisi. "Yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer itu sendiri," sambungnya.

Perkembangan Terkini dalam Kasus Andrie Yunus

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 29 April.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan ini akan didaftarkan sebagai laporan tipe B, yang dilayangkan langsung oleh pihak korban.

Yusril menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan seadil-adilnya, dengan memperhatikan semua aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan sipil yang dapat mengubah jalannya peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga