Tiga Nama Hakim Tinggi Lolos Seleksi Calon Pengganti Anwar Usman di MK
Panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan secara resmi tiga nama hakim tinggi yang berhasil lolos dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Posisi ini ditujukan untuk menggantikan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi MA pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pansel yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, telah menyelenggarakan serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Proses ini mencakup penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara mendalam. Hasil akhirnya ditetapkan berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disusun secara alfabetis.
Proses Seleksi yang Transparan dan Akuntabel
Pengumuman resmi dengan Nomor: 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 tersebut ditandatangani pada 9 Maret 2026 oleh Suharto. Dokumen ini secara spesifik membahas hasil seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI untuk tahun anggaran 2026. Dalam pernyataannya, pansel menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final.
"Keputusan Panitia Seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," bunyi pengumuman tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan dengan standar tinggi dan hasilnya dianggap mengikat tanpa adanya ruang untuk keberatan lebih lanjut.
Profil Tiga Calon Terpilih
Berikut adalah daftar lengkap tiga hakim tinggi yang berhasil menempati posisi terbaik dalam seleksi ini:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, membawa pengalaman di wilayah hukum Bali dan sekitarnya.
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, memiliki rekam jejak di Sumatera Utara yang dikenal kompleks.
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, menunjukkan kepemimpinan di daerah dengan dinamika hukum yang unik.
Ketiga nama ini dipilih dari sejumlah kandidat yang sebelumnya telah diumumkan, termasuk dalam daftar 10 calon awal. Proses seleksi ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.
Langkah ini juga diambil menyusul kondisi Anwar Usman yang sejak awal 2025 dilaporkan sering tidak mengikuti sidang MK karena alasan kesehatan. Penggantian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan dan memastikan fungsi MK berjalan optimal tanpa gangguan.
