Kemenangan Hukum untuk Gentlewoman Thailand di Pengadilan Jakarta Pusat
Perusahaan asal Thailand, Gentlewoman Co Ltd, berhasil memenangkan gugatan sengketa merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan terhadap Wifina Lauw terkait penggunaan merek 'Gentlewoman', yang diputuskan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.
Detail Perkara dan Putusan Pengadilan
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Putusan pokok perkara mencakup:
- Menyatakan merek Gentlewoman milik penggugat sebagai merek terkenal.
- Menyatakan bahwa merek Gentlewoman yang terdaftar atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokok dan keseluruhannya dengan merek penggugat.
- Menyatakan pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik.
- Membatalkan secara hukum pendaftaran merek Gentlewoman milik tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan.
- Memerintahkan kepada Menteri Hukum RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut.
Selain itu, pengadilan juga menolak gugatan rekonvensi dari tergugat dan menghukumnya membayar biaya perkara sebesar Rp 446.000.
Latar Belakang dan Implikasi Putusan
Dalam gugatannya, Gentlewoman Co Ltd meminta pengakuan bahwa merek mereka adalah merek terkenal dan pembatalan pendaftaran merek Gentlewoman milik Wifina Lauw. Perusahaan Thailand ini telah mendaftarkan merek Gentlewoman di berbagai kelas untuk barang seperti aksesoris rambut, kacamata, parfum, baju, tas, dan dompet, dengan logo berupa tulisan 'GENTLEWOMAN'.
Di sisi lain, Wifina Lauw juga memiliki merek Gentlewoman dengan variasi logo, termasuk huruf G dengan bingkai, tulisan 'FLAWLESS BEAUTY', dan logo tas bertuliskan 'GW'. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mencegah pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, yang dapat merugikan pemilik merek asli.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja dalam menyelesaikan sengketa merek internasional, dengan putusan yang mendukung hak-hak perusahaan asing yang telah mendaftarkan mereknya secara sah.



