Polda Metro Jaya Tahan dr Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Jakarta - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee. Tindakan ini diambil setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3/2026).
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan selama empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam sesi tersebut, sebanyak 29 pertanyaan diajukan kepadanya untuk mengungkap fakta-fakta kasus.
Sebelum penahanan dilaksanakan, sejumlah prosedur standar telah dijalani. "Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ujar Budi.
Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Diketahui bahwa Richard Lee telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebelumnya. Ia pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1), kemudian kembali menghadapi pemeriksaan pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 35 pertanyaan mendetail. Setelah proses selesai, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum akhirnya penahanan resmi dilakukan.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, permohonan ini ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," putus hakim Esthar Oktavi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Keputusan ini memperkuat posisi Polda Metro Jaya dalam melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di industri kecantikan, serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Proses hukum terhadap Richard Lee akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



