PN Jakarta Pusat Gelar Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Tegaskan Aset Milik Negara
PN Jakpus Gelar Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Tegaskan Aset Negara

PN Jakarta Pusat Gelar Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Tegaskan Aset Milik Negara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering tanah Hotel Sultan pada hari ini, Senin (16/3/2026). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi dalam sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, menyampaikan apresiasi atas langkah PN Jakarta Pusat yang dinilai telah sesuai dengan penetapan Ketua PN untuk pencocokan objek yang akan dieksekusi.

"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra kepada wartawan di sela-sela konstatering di Hotel Sultan. Ia berharap kasus sengketa ini dapat segera diselesaikan, dengan keyakinan bahwa proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung dengan cepat.

Proses Konstatering dan Perlawanan Hukum

Chandra menjelaskan bahwa dalam sengketa tanah ini, masih terdapat perlawanan dari beberapa pihak. Namun, ia menegaskan bahwa putusan dari PN Jakarta Pusat bersifat serta merta, yang berarti dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum seperti banding, kasasi, atau perlawanan lainnya. "Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, Uitvoerbaar bij Voorraad," jelasnya.

Ia menambahkan, "Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan." Hal ini menunjukkan komitmen untuk melanjutkan proses eksekusi tanpa terhambat oleh berbagai tantangan hukum yang muncul.

PPKGBK Yakini Aset Sudah Milik Negara

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, dalam kesempatan yang sama, menyatakan keyakinannya bahwa perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara, sesuai dengan status Barang Milik Negara (BMN). "Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi.

Rakhmadi juga menyampaikan bahwa semangat dari arahan pimpinan Kementerian Sekretariat Negara adalah untuk mengamankan dan mengoptimalkan barang milik negara tersebut. "Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya. Tentu perlawanan apa pun itu, saya rasa nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuhnya. Dengan demikian, PPKGBK berkomitmen untuk melindungi aset negara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konstatering ini melibatkan pengukuran sembilan titik lahan di Hotel Sultan, sebagai langkah persiapan menuju eksekusi. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dengan dukungan dari PN Jakarta Pusat dan keyakinan dari PPKGBK, langkah-langkah hukum terus dijalankan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.