KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok Tersangka KPK, Segera Rekomendasikan Sanksi
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok Tersangka KPK

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok Tersangka KPK, Segera Rekomendasikan Sanksi

Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY kini dalam proses penyusunan rekomendasi sanksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua hakim tersebut.

Rekomendasi Akan Diberikan ke Mahkamah Agung

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). "Tentunya nanti rekomendasi, kami nanti akan kami bahas nanti, akan kami putuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia," kata Desmihardi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026).

Desmihardi menegaskan bahwa KY mendukung sikap Ketua MA, Sunarto, yang tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran. "Kalau kita mengacu kepada sikap dari Ketua Mahkamah Agung, bahwa terkait dengan transaksional ini, pecat atau penjarakan. Itu sebagai gambarannya, ya," jelasnya. Dia menambahkan bahwa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik, meskipun KY masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sinergi Antarlembaga untuk Akuntabilitas Hukum

Sebelumnya, KPK telah mempersilakan KY untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kasus ini berawal dari OTT KPK yang menetapkan Ketua PN Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa lahan. OTT ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang menegangkan.

Daftar Tersangka dan Dugaan Tindak Pidana

Berikut adalah daftar identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

KY menekankan bahwa proses penegakan etik ini harus diikuti dengan sabar oleh semua pihak, sambil menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang sedang berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.