PN Jakarta Pusat Gelar Konstatering Lahan Hotel Sultan, 9 Titik Diukur Jelang Eksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan tanah dalam sengketa lahan Hotel Sultan. Proses ini dilakukan sebagai langkah persiapan menuju eksekusi pengosongan lahan yang telah lama menjadi perdebatan hukum.
Pengukuran Sembilan Titik Lahan
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menyatakan bahwa tim akan melakukan peninjauan lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27. "Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," ujarnya sebelum memulai pengukuran di Hotel Sultan pada Senin (16/3/2026).
Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Faorizal, mengonfirmasi bahwa terdapat sembilan titik yang diukur pada hari itu. Pengukuran berfokus pada X HGB 26 dan X HGB 27. "Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," jelas Faorizal.
Hasil Pengukuran dan Luas Lahan
BPN melaporkan bahwa eks HGB 27 memiliki luas ukur 83.666 meter persegi. Sementara itu, konstatering terhadap X HGB 26 dilakukan dengan mengambil dua titik, yang dinyatakan cocok. "Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," tambah Faorizal.
Ahyar Parmika melanjutkan bahwa pihaknya telah menerima hasil gambar situasi peta ukur. Dia menegaskan bahwa hasil ini akan dilengkapi dengan data ukur dari Pertanahan Jakarta Pusat. "Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.
Dukungan dari Kuasa Hukum dan Pemerintah
Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dari Assegaf Hamzah & Partners, Chandra Hamzah, mengapresiasi langkah PN Jakarta Pusat dalam melakukan konstatering menjelang eksekusi. Dia berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan. "Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi. Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai. Ini sehari dua hari pengukuran selesai," jelasnya.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama, menerangkan bahwa tahap selanjutnya masih menunggu arahan dari pimpinan. Saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan proses pencocokan terlebih dahulu. "Rencana selanjutnya kita tunggu arahan pimpinan tentu saja, tapi ini kita lalui prosesnya dulu. Jadi nanti sabar ya. Kita selesaikan dulu constatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan ya baru, eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu," ucap Setya.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa penguasaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno, tempat berdirinya Hotel Sultan, telah berlangsung cukup lama. Baik PPKGBK sebagai perwakilan Kementerian Sekretariat Negara maupun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sebagai pengelola Hotel Sultan, masing-masing bersikukuh sebagai pengelola yang sah atas kawasan tersebut. Proses hukum terus bergulir dengan konstatering ini menjadi bagian penting dalam persiapan eksekusi akhir.
