ICJR Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Pemilik Restoran Bibi Kelinci
ICJR Pertanyakan Dasar Hukum Kasus Pemilik Bibi Kelinci

Kasus hukum yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, terus menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara resmi telah menyampaikan pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum yang digunakan oleh kepolisian dalam menetapkan pemilik restoran tersebut sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Latar Belakang Kasus Unggahan CCTV

Pemilik restoran yang bernama Nabilah O’Brien sebelumnya mengunggah rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di media sosial. Rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pencurian yang terjadi di tempat usahanya. Namun, alih-alih membantu penyelesaian kasus, unggahan itu justru berbalik menjadi bumerang dan menyebabkan Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pertanyaan Kritis dari ICJR

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan dasar hukum apa yang digunakan dalam seluruh proses penyidikan terhadap pemilik restoran Bibi Kelinci ini. ICJR menilai bahwa penjelasan ini sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Erasmus menyatakan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan UU ITE di Indonesia. "Publik perlu memahami dengan jelas mengapa unggahan yang dimaksudkan untuk melaporkan kejahatan justru berujung pada jeratan hukum bagi pelapor sendiri," ujarnya. ICJR juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU ITE agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Kasus ini menyoroti potensi konflik antara hak untuk melaporkan kejahatan dan risiko pelanggaran hukum digital. Restoran Bibi Kelinci Kopitiam sendiri dikenal sebagai tempat makan 24 jam dengan menu peranakan yang sempat viral di media sosial. Kini, nasib bisnis tersebut turut terdampak oleh perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan.