Hukuman Mati ABK Pembawa Sabu Dibatalkan, Komisi III DPR Apresiasi Keadilan Berbasis Bukti
Hukuman Mati ABK Sabu Dibatalkan, DPR Apresiasi Keadilan Berbasis Bukti

Hukuman Mati ABK Pembawa Sabu Dibatalkan, Komisi III DPR: Hakim Terapkan Keadilan Berbasis Bukti

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi III, Nasyirul Falah Amru, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan dari tuntutan hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan penyelundupan sabu seberat dua ton.

Pendekatan Keadilan Berbasis Bukti Diperkuat

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai majelis hakim telah menggunakan pendekatan keadilan berbasis bukti dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, putusan ini juga mencerminkan implementasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1). Pasal tersebut mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan," ujar Gus Falah pada Sabtu, 7 Maret 2026. "Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus."

Independensi Lembaga Peradilan Terpancar

Ia juga menilai putusan tersebut menunjukkan sensitivitas majelis hakim terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan independensi lembaga peradilan. Menurut Gus Falah, majelis hakim PN Batam mampu menjalankan tugasnya secara mandiri tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam memutus perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang mendapat sorotan masyarakat. "Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya.

Kejaksaan Hormati Putusan Hakim

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan penghormatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Batam menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam," ujar Firdaus di Kantor Kejari Batam, Kamis (5/3/2026). Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut. Hal itu karena tim JPU masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk dipelajari secara menyeluruh.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Firdaus menambahkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum. "Dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, kami akan menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Tentu sebelum itu kami juga akan meminta petunjuk dari pimpinan," beber dia.

Terkait pertimbangan hakim yang disebut menggunakan ketentuan KUHP baru dalam putusan tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya belum dapat memberikan komentar sebelum mempelajari dokumen putusan secara lengkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa Fandi tidak dapat dijadikan acuan untuk memprediksi vonis terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika yang sama.

"Itu merupakan ranah Majelis Hakim. Yang memutus adalah Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara," ucapnya. Dengan demikian, kasus ini menyoroti pentingnya penerapan keadilan berbasis bukti dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menguji independensi lembaga hukum di tengah tekanan publik.