Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda Dilanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Sidang Kasus Sunda Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda Dilanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 9 Maret 2026, dan membuka jalan bagi kelanjutan persidangan ke tahap pemeriksaan materi pidana.

Dakwaan Dinyatakan Sudah Sesuai Ketentuan

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Sukanda, menjelaskan bahwa hakim menolak perlawanan yang diajukan oleh Resbob. Menurutnya, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," ujar Sukanda, seperti dilansir dari detikJabar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respons Tenang dari Pengacara Resbob

Di sisi lain, pengacara Resbob, Fidelis Giawa, menyikapi putusan sela tersebut dengan tenang. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan yang diajukan oleh kliennya menemui jalan buntu di tengah proses persidangan.

"Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," kata Fidelis Giawa pada hari yang sama.

Latar Belakang Eksepsi yang Ditolak

Resbob sebelumnya mengajukan eksepsi dengan menuding bahwa dakwaan dari JPU dianggap prematur. Salah satu poin utama yang diajukan adalah terkait tempat kejadian perkara (TKP) kasus penghinaan terhadap Suku Sunda, yang menurutnya terjadi di Surabaya, bukan di Bandung.

Berdasarkan alasan tersebut, Resbob meminta agar peradilan kasus ini dialihkan dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dua dari tiga saksi utama dalam kasus ini berada di Kota Pahlawan tersebut.

Namun, dengan ditolaknya eksepsi ini, Pengadilan Negeri Bandung tetap berwenang untuk melanjutkan proses hukum. Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan materi pidana, di mana bukti-bukti dan keterangan saksi akan dievaluasi lebih mendalam.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait penghinaan suku dan etnis. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjaga harmoni sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga