Hakim Tegur Pengunjung Sidang Vonis Delpedro Marhaen Agar Tak Buat Gaduh
Hakim Tegur Pengunjung Sidang Vonis Delpedro Marhaen

Hakim Tegur Keras Pengunjung Sidang Vonis Delpedro Marhaen Agar Tak Ganggu Konsentrasi

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas meminta para pengunjung sidang pembacaan vonis kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 untuk tidak membuat suara gaduh selama persidangan berlangsung. Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menekankan pentingnya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di ruang sidang pada Jumat (6/3/2026).

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Harika Nova Yeri dengan nada serius. "Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai."

Konsentrasi Majelis Hakim Terganggu oleh Kegaduhan

Hakim menjelaskan bahwa suara gaduh di persidangan dapat mengganggu konsentrasi majelis saat pembacaan vonis, yang merupakan momen krusial dalam pencarian keadilan. "Jika ada terdengar dalam pembacaan putusan suara-suara gaduh, teriakan-teriakan, pembacaan akan kami hentikan. Bisa dipahami?" tanya hakim kepada para pengunjung, yang serentak menjawab "Bisa."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim kemudian menambahkan, "Oke, mohon kerja samanya karena itu akan mengganggu konsentrasi kami dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa. Di sini adalah ruang persidangan, ruang tempat mencari keadilan, bukan ruang tempat untuk bersuara-suara gaduh." Untuk mengantisipasi potensi gangguan, hakim juga meminta petugas keamanan pengadilan untuk waspada terhadap suara kegaduhan yang mungkin timbul.

Dukungan dari Terdakwa untuk Ketertiban Sidang

Salah satu terdakwa, Syahdan Husein, yang merupakan admin akun @gejayanmemanggil, turut meminta para pengunjung untuk tertib mengikuti jalannya persidangan. "Untuk teman-teman semua, tadi sudah disampaikan, dan saya juga kembali lagi menyampaikan, pastikan teman-teman bisa tertib untuk mengikuti proses persidangan kami agar kami jelas putusannya hari ini," ujar Syahdan.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan Syahdan Husein sendiri. Mereka didakwa terkait peristiwa demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Latar Belakang Tuntutan Hukuman Penjara

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun. JPU menyatakan bahwa Delpedro dan rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.

"Yang pertama, menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," jelas jaksa dalam sidang tersebut.

Delpedro didakwa berdasarkan Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas dakwaan ini, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Sidang vonis ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga