Hakim Tegaskan Integritas Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, secara tegas memperingatkan penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas dan biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak bermain uang dalam sidang praperadilan yang digelar. Sidang ini diselenggarakan atas permohonan praperadilan dari Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Peringatan Keras Terhadap Praktik Transaksional
Dalam pernyataannya di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026, Sulistyo menegaskan bahwa persidangan ini harus berjalan bersih tanpa unsur transaksional. "Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi," ucapnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada tawar-menawar jadwal maupun upaya lobi yang melibatkan imbalan materi.
Hakim tersebut juga mengingatkan bahwa penyelesaian perkara ini murni berdasarkan pembuktian hukum. "Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu," tegas Sulistyo. Ia memperingatkan bahwa jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan uang, hal itu merupakan bentuk penipuan dan harus segera dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Jadwal Sidang yang Imperatif
Sulistyo telah menetapkan jadwal sidang yang ketat dan tidak dapat ditawar. Berikut adalah rangkaian agenda persidangan:
- Rabu, 4 Maret 2026: Jawaban, replik, dan duplik dari para pihak.
- Kamis, 5 Maret 2026: Pembuktian dari pemohon, meliputi surat, saksi, dan ahli.
- Jumat, 6 Maret 2026: Pembuktian dari termohon.
- Senin, 9 Maret 2026: Penyampaian kesimpulan.
- Selasa, 10 Maret 2026: Penyusunan putusan tanpa sidang.
- Rabu, 11 Maret 2026: Pembacaan putusan akhir.
Hakim menekankan bahwa jadwal ini bersifat imperatif karena pemeriksaan praperadilan dibatasi waktu, sehingga tidak ada ruang untuk negosiasi atau penundaan.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik setelah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersebut. Sejumlah petinggi PBNU hadir dalam sidang ini, menunjukkan dukungan terhadap Yaqut.
KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan menyoroti dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji. Kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih belum jelas, menambah kompleksitas persidangan.
Dengan peringatan keras dari hakim, diharapkan sidang ini dapat berlangsung transparan dan adil, menjaga integritas proses hukum di Indonesia.



