Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
Penggeledahan Dinyatakan Cacat Formil
Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil. Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Secara spesifik, penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Meskipun penggeledahan tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua PN Tangerang, hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang dinilai lebih penting, yaitu alasan penggeledahan. Menurut hakim, terdapat pertentangan antara alasan yang tercantum dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan. Ketua PN Tangerang memberikan izin karena rumah Roy Suryo diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Tujuan Penggeledahan Berubah
Dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap. Hakim menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak lagi bertujuan untuk menemukan dan menyita barang bukti.
Hakim juga menyoroti prosedur penggeledahan yang tidak sesuai aturan. Penggeledahan harus dihadiri oleh dua orang saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan. Dalam kasus ini, meskipun penyidikan penuh tantangan, hakim menilai hal itu bersifat kasuistik dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur.
Roy Suryo Kooperatif, Tak Ada Urgensi Penangkapan
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan Polda Metro Jaya, Roy Suryo terbukti bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hakim berpendapat tidak ada urgensi untuk melakukan penggeledahan dengan tujuan penangkapan. Oleh karena itu, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy tidak pernah ditangkap dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Tidak terbukti adanya upaya Roy untuk melarikan diri dari proses hukum. Keluarga Roy juga menolak penangkapan yang dilakukan.
Penahanan Tidak Penuhi Syarat Subjektif
Hakim selanjutnya menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Menurut hakim, penyidik harus berpedoman pada hukum acara dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan empat hal: formil, materiel, subjektif, dan objektif.
Syarat formil berupa surat perintah penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan. Syarat materiel yaitu minimal dua alat bukti. Syarat subjektif mencakup kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektif adalah ancaman pidana di atas 5 tahun atau tindak pidana khusus.
Dalam kasus Roy, hakim tidak menemukan alasan subjektif yang memadai untuk melakukan penahanan. Roy tidak menunjukkan perilaku yang menimbulkan kekhawatiran tersebut. Oleh karena itu, hakim menyatakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif dan dinyatakan tidak sah.



