Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Delpedro Cs ke Status Tahanan Kota
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025. Kini, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) dan berstatus sebagai tahanan kota.
Penetapan penting ini diketok oleh majelis hakim pada tanggal 13 Februari 2026, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto. Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu, 15 Februari 2026, Sunoto menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukan Berarti Bebas, Tetap Wajib Patuhi Aturan
Sunoto menegaskan dengan tegas bahwa pengalihan penahanan ini sama sekali bukan berarti pembebasan bagi para terdakwa. "Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan," ujarnya. Artinya, ketiga terdakwa tersebut masih terikat dengan kewajiban sebagai tahanan, meski tidak berada di dalam sel Rutan.
Sebagai tahanan kota, Delpedro cs diwajibkan untuk melapor secara rutin kepada pihak berwenang, dilarang meninggalkan kota tanpa izin resmi, dan harus hadir di setiap persidangan lanjutan kasus mereka. Proses persidangan sendiri, menurut Sunoto, akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa adanya perubahan.
Alasan Pertimbangan Hakim untuk Pengalihan
Majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan permohonan ini. Terdapat pertimbangan khusus dan kondisi manusiawi yang melatarbelakangi keputusan tersebut untuk masing-masing terdakwa:
- Delpedro Marhaen Rismansyah: Hakim mempertimbangkan kepentingan pendidikannya yang sedang dalam tahap krusial. Delpedro tercatat sebagai mahasiswa aktif program magister yang tengah menyelesaikan penulisan tesis dengan tenggat waktu pada Mei 2026.
- Muzaffar Salim: Pertimbangan utama adalah tanggung jawab keluarga. Muzaffar disebutkan memiliki kewajiban untuk merawat orang tuanya yang telah lanjut usia, di mana ibunya menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan dalam kontrol kesehatan rutin.
- Syahdan Husein: Kondisi kesehatan mental menjadi dasar pertimbangan. Syahdan merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi dan perawatan psikiater secara berkala.
Sunoto menambahkan bahwa seluruh permohonan pengalihan penahanan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap serta jaminan tertulis yang diberikan oleh pihak keluarga masing-masing terdakwa.
Perbedaan Mendasar dengan Penangguhan Penahanan
Dalam penjelasan lebih lanjut, Sunoto menekankan pentingnya memahami perbedaan antara pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan, yang diatur dalam Pasal 108 UU KUHAP, hanya mengubah jenis penahanan dari Rutan menjadi kota, namun status sebagai tahanan tetap melekat.
Sementara itu, penangguhan penahanan merujuk pada Pasal 109-110 KUHAP, di mana penahanan ditunda dan terdakwa dapat keluar dari tahanan dengan memberikan jaminan berupa uang atau penanggung jawab. "Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan," tandas Sunoto, menggarisbawahi bahwa keputusan ini murni perubahan tempat penahanan, bukan pembebasan atau penangguhan.
Dengan keputusan ini, ketiga terdakwa dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban tertentu di luar Rutan, namun tetap di bawah pengawasan hukum yang ketat sambil menunggu kelanjutan proses peradilan atas kasus penghasutan yang menjerat mereka.



