Hakim PT Sulteng Diberhentikan Setelah Memukul Anaknya yang Mabuk Hingga Dirawat di RS
Hakim Diberhentikan Usai Pukul Anak Mabuk Sampai Masuk RS

Hakim PT Sulteng Diberhentikan Setelah Memukul Anaknya yang Mabuk Hingga Dirawat di RS

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng), yang disapa AJK. Dalam putusan yang diumumkan pada Jumat, 13 Maret 2026, MKH menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan sebagai hakim terhadap AJK.

Sidang MKH digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, dan sanksi ini dianggap lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawas (Bawas) MA yang mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat. AJK dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pemukulan terhadap anaknya, AI, pada tahun 2023.

Kronologi Insiden Kekerasan dalam Keluarga

Peristiwa ini berawal ketika korban AI dan saksi AA, yang merupakan anak AJK dari mantan istrinya EI, pulang larut malam pada tahun 2023. AJK kemudian menegur kedua anaknya tersebut, yang memicu percekcokan di antara mereka.

Dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, AI mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Pertengkaran pun terjadi, dan parang tersebut mengenai kepala AI, menyebabkan luka serius. Saksi EC, yang merupakan istri AJK, menemukan AI dalam keadaan berdarah dan segera membawanya ke rumah sakit untuk perawatan.

Saat dirawat di rumah sakit, korban AI melakukan video call dengan ibu kandungnya, EI. Melihat kondisi kepala anaknya yang berdarah, EI langsung menuju Kendari untuk melaporkan AJK ke Polsek setempat. EI mengakui bahwa saat itu ia hanya mendengarkan cerita dari AI, sehingga langsung melaporkan mantan suaminya ke pihak berwajib.

Proses Hukum dan Pembelaan dari AJK

Setelah mendengarkan keterangan dari AA dan EC, dua minggu kemudian, laporan tersebut dicabut oleh EI. AJK mengaku telah berusaha membimbing anaknya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya, meski tidak merasa tindakannya saat itu benar.

Dalam pembelaannya, perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Kasus disebut berlarut-larut akibat campur tangan mantan penasihat hukum EI, yang diduga ingin memeras AJK. Ketika tidak dituruti, mantan penasihat hukum tersebut memviralkan kejadian ini, sebuah pernyataan yang dibenarkan oleh EI.

IKAHI juga menekankan bahwa AJK telah melakukan upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan memiliki keluarga yang harus dinafkahi, termasuk satu orang istri dan lima orang anak.

Pertimbangan Majelis dan Sanksi yang Dijatuhkan

Majelis Kehormatan Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi, berpendapat bahwa nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru serta tidak meringankan kredibilitas diri AJK. Majelis juga menyatakan tidak ada jaminan bahwa terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

AJK diketahui telah empat kali mendapat sanksi sebelumnya, termasuk dua tahun nonpalu. Namun, MKH mempertimbangkan keadaan AJK yang menanggung keluarga besar, sehingga pembelaannya dapat diterima sebagian. Sanksi pembebasan dari jabatan ini didasarkan pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo, sementara KY diwakili oleh Anggota KY Abhan, F Williem Saija, Setyawan Hartono, dan Andi Muhammad Asrun. Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan etika dan hukum, meski dalam kasus yang melibatkan anggota internalnya sendiri.