Fandi ABK Asal Medan Bacakan Pleidoi, Minta Keadilan di Hadapan Hakim
Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, secara resmi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam pembelaannya yang penuh harap, Fandi dengan tegas meminta agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum.
Proses Pembacaan Pleidoi Dilakukan dengan Penuh Khidmat
Sebelum Fandi memulai pembelaannya, ketua majelis hakim, Tiwik, memberikan kelonggaran dengan mengatakan, "Silakan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri, duduk saja". Pernyataan ini dikutip dari laporan detikSumut pada Senin, 23 Februari 2026. Suasana ruang sidang terasa mencekam namun penuh perhatian saat Fandi mulai menyampaikan alasan-alasan pembelaannya.
Fandi Klaim Tidak Tahu Kapal Mengangkut Narkotika
Dalam pleidoinya, Fandi menjelaskan secara rinci awal mula keterlibatannya. Dia bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon setelah menyerahkan dokumen pelaut kepada agen tenaga kerja perkapalan dengan harapan bisa bekerja ke luar negeri. Fandi dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada informasi atau penjelasan sedikit pun bahwa kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang berupa narkotika.
"Tidak ada satu pun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang, yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut", ujarnya dengan suara bergetar.
Pemindahan Barang di Tengah Laut Tanpa Pengetahuan Fandi
Fandi lebih lanjut menerangkan bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, saat pelayaran menuju Phuket, Thailand, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah yang diberikan oleh kapten kapal. Sebagai ABK bagian mesin, tugasnya hanya terbatas pada operasional teknis kapal.
Fandi Hanya Jalankan Tugas dan Tidak Terlibat Perencanaan
Dalam pembelaannya, Fandi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proses:
- Penentuan muatan yang diangkut kapal
- Penetapan rute pelayaran
- Pemilihan pelabuhan tujuan
Dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi sebagai ABK bagian mesin dan tidak memiliki motif atau keinginan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal apapun.
Permohonan Terakhir untuk Keadilan di Tanah Air
Di akhir pleidoinya, Fandi dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati", tuturnya dengan nada memilukan. Pernyataan ini menggambarkan dilema yang dihadapi oleh banyak ABK yang berada dalam posisi serupa.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum dalam menangani anggota awak kapal yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tanpa pengetahuan sebelumnya. Pembacaan pleidoi Fandi menjadi momen krusial dalam perjalanan persidangan yang akan menentukan nasibnya di depan hukum.