Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali, Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Stefanus Roy Rening, mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dalam pengajuannya, Roy mengangkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang digunakan dalam penyidikan kasus korupsi, yang dianggapnya sebagai landasan baru untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Dasar Hukum Baru dari Putusan MK
Roy menyatakan bahwa putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi novum atau hal baru dalam permohonannya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh hakim MK, sehingga seharusnya membatalkan hukuman yang dijatuhkan padanya. "Saya bebas bersyarat pada 15 November 2025, dan hanya empat bulan kemudian, putusan MK turun pada 2 Maret. Ini seperti hadiah ulang tahun dari Tuhan, dan saya ajukan PK bersama tim dari Peradi RBA untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Pengacara Roy, Irianto Subiakto, menjelaskan bahwa novum ini menjadi kunci permohonan PK. "Putusan MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional, sementara Roy didakwa, dituntut, dan dihukum berdasarkan pasal itu. Jika undang-undangnya inkonstitusional, seharusnya tidak ada hukuman. Inilah dasar kami," tegas Irianto. Ia menambahkan bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya, dan Roy seharusnya dinyatakan tidak bersalah setelah putusan MK tersebut.
Harapan untuk Pemulihan Nama Baik
Irianto berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK ini, yang tidak hanya bertujuan membebaskan Roy dari hukuman, tetapi juga memulihkan nama baiknya. "Harapannya, putusan dikoreksi, Roy dinyatakan tidak bersalah, dan nama baiknya dipulihkan," ujarnya. Permohonan ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi Roy pada Oktober 2024, yang menegaskan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan baginya.
Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Dengan ajuan PK ini, ia berupaya membalikkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengandalkan argumentasi konstitusional dari putusan MK sebagai pijakan utama.



