Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan yang terkait dengan demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Sidang vonis digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Putusan Hakim dan Alasan Pembebasan
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, membacakan amar putusan yang menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim menegaskan bahwa jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya upaya manipulasi, penghasutan, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Hakim berpendapat bahwa konten yang diunggah Delpedro dan kawan-kawan di media sosial memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersedia di ruang publik. Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan solidaritas kemanusiaan atas peristiwa tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan.
Kegagalan Bukti dan Unsur Pidana
Dalam putusannya, hakim menyoroti bahwa tidak ada saksi yang menerangkan bahwa dirinya atau massa terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa untuk melakukan kerusuhan. Satu-satunya saksi, Anak Faiz Ambia, mengaku tergerak ikut aksi solidaritas tetapi tidak untuk kerusuhan, karena tidak ada ajakan eksplisit ke arah tersebut.
Hakim menyatakan bahwa unsur dengan sengaja menyebarkan informasi bohong sehingga menimbulkan kerusuhan tidak terpenuhi. Tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan informasi yang disebarkan adalah kebohongan, dan tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan dengan kerusuhan yang terjadi.
Dakwaan dan Tuntutan Awal
Para terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal-pasal seperti Pasal 28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dari jaksa pada sidang tuntutan pada Jumat, 27 Februari 2026. Namun, hakim membatalkan seluruh dakwaan tersebut dan memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan kota seketika setelah putusan diucapkan.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, menegaskan bahwa mereka tidak terbukti melakukan kehendak atau kesadaran akan timbulnya kerusuhan.



