Delpedro Marhaen Bebas Murni, Tangis Haru Ibunda Warnai PN Jakarta Pusat
Delpedro Marhaen Bebas Murni, Tangis Haru di Pengadilan

Delpedro Marhaen Bebas Murni, Tangis Haru Ibunda Warnai PN Jakarta Pusat

Suasana haru dan emosional menyelimuti selasar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat petang (6/3/2026). Momen tersebut terjadi usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Vonis Bebas untuk Empat Terdakwa

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan tidak bersalah adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Menggugat). Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak penangkapan mereka pada Agustus 2025, dengan dakwaan penghasutan yang kini dinyatakan tidak terbukti.

Vonis bebas murni ini diumumkan setelah persidangan yang panjang, di mana para terdakwa dan keluarga mereka telah menantikan keadilan. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menghukum mereka, sehingga membebaskan semua terdakwa dari segala tuntutan.

Tangis Haru Ibunda Delpedro

Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa membendung air mata saat mendengar ketukan palu hakim yang menandai vonis bebas untuk putranya. Baginya, keputusan ini adalah jawaban atas doa panjang keluarga yang sempat merasa putus asa sejak penangkapan Delpedro.

"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni, yang itu di luar pikiranku keluarga. Bahwa selama ini selalu kami menerima keputusasaan dari mulai penangkapan yang tidak sesuai," ujar Magda dengan suara bergetar di PN Jakarta Pusat, Jumat petang.

Magda mengungkapkan bahwa keluarga telah melalui masa-masa sulit dengan perasaan ketidakadilan sejak awal penangkapan. Vonis bebas ini memberikan harapan baru dan menguatkan keyakinan mereka bahwa keadilan masih dapat ditegakkan di sistem hukum Indonesia.

Dampak dan Reaksi

Keputusan ini disambut dengan lega oleh para pendukung dan aktivis yang hadir di pengadilan. Mereka melihat vonis bebas sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks demonstrasi.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan figur dari organisasi masyarakat sipil seperti Lokataru Foundation, yang dikenal aktif dalam advokasi hak-hak sipil. Pembebasan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif untuk kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan vonis bebas murni, Delpedro Marhaen dan ketiga terdakwa lainnya kini dapat kembali ke kehidupan normal tanpa beban hukum. Namun, pengalaman ini meninggalkan bekas mendalam bagi mereka dan keluarga, mengingatkan akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.