Delpedro Cs Divonis Bebas, Tak Terbukti Jadi Penghasut Demo Ricuh Agustus 2025
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya dari segala tuduhan terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan kericuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Putusan ini dibacakan setelah proses persidangan yang panjang, dengan hakim memerintahkan pembebasan seketika setelah vonis diucapkan.
Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas
Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menghubungkan para terdakwa dengan tindakan penghasutan. "Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan," ujar hakim dalam putusannya. Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan, seperti reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan, sopir ojek online.
Majelis hakim juga menekankan bahwa tidak ada satu saksi pun, termasuk saksi anak, yang menerangkan bahwa mereka diajak oleh para terdakwa secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori berita bohong atau bertujuan menghasut kekerasan.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun bagi Delpedro Marhaen dan tiga rekannya, dengan alasan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Jaksa menilai bahwa 19 konten yang diunggah di media sosial oleh para terdakwa bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti ini tidak cukup kuat untuk menghubungkan unggahan tersebut dengan eskalasi kerusuhan yang terjadi.
Reaksi dan Implikasi Putusan
Usai divonis bebas, Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya menyatakan permintaan agar negara memulihkan nama baik mereka. Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan bebas untuk putranya, menunjukkan betapa emosionalnya momen tersebut bagi keluarga terdakwa.
Putusan ini juga menyoroti dinamika hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi dan batasan penghasutan di era digital. Dengan vonis bebas, majelis hakim menegaskan pentingnya bukti yang kuat dan hubungan sebab akibat yang jelas dalam proses peradilan, terutama dalam kasus yang berpotensi membatasi hak-hak sipil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur aktivis dan mahasiswa, serta terjadi dalam konteks demonstrasi yang memanas pada Agustus 2025. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, dengan menekankan prinsip keadilan dan pembuktian yang ketat.
