Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Penghasutan di Demo Ricuh 2025
Delpedro Cs Divonis Bebas, Tak Ada Bukti Penghasutan di Demo

Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Penghasutan di Demo Ricuh 2025

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga orang lainnya akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang diduga memicu kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2026.

Para Terdakwa yang Divonis Bebas

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lainnya yang juga dibebaskan adalah:

  • Muzaffar Salim, staf dari Lokataru
  • Syahdan Husein, aktivis Gejayan Memanggil
  • Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri)

Keempatnya sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan selama demonstrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Hakim Membebaskan Para Terdakwa

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori berita bohong dengan tujuan menghasut orang melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan," tegas hakim dalam persidangan.

Hakim lebih lanjut menjelaskan bahwa kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri, bukan akibat unggahan media sosial para terdakwa.

Kegagalan Pembuktian oleh Jaksa

Majelis hakim mencatat bahwa tidak ada satu saksi pun, termasuk saksi anak, yang menerangkan bahwa mereka diajak para terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.

"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.

Meskipun jaksa menilai konten-konten yang diunggah bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum, hakim menyatakan bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menjerat para terdakwa.

Putusan yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Putusan bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan.

Konten-konten yang menjadi bahan perkara diunggah melalui sejumlah akun media sosial antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika. Sidang vonis ini berlangsung dengan suasana yang sempat riuh oleh pendukung para terdakwa, sehingga hakim perlu meminta pengunjung untuk tenang selama proses persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga