Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini Usai Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penghasutan
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin 2 Maret 2026. Sidang ini berlangsung setelah jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap keempat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan yang memicu kericuhan saat demonstrasi akhir Agustus 2025.
Jadwal Sidang dan Tuntutan Jaksa
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan pledoi akan diselenggarakan di Ruang Kusuma Atmadja 4 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada Jumat 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan resmi terhadap keempat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan 19 konten di media sosial. Konten-konten tersebut diunggah melalui akun-akun seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa menilai bahwa konten-konten tersebut berisi ajakan provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tegas jaksa dalam tuntutannya.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan menangkapnya pada 2 September 2025. Saat itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Delpedro diduga melakukan ajakan provokatif yang berpotensi mendorong aksi anarkis. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 27 Oktober 2025, sehingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap tuntutan.
Sebelum sidang pledoi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengalihkan status penahanan Delpedro dan rekan-rekannya menjadi tahanan kota pada 13 Februari 2026, yang memberikan sedikit kelonggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pembacaan pledoi hari ini menjadi momen kritis bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan resmi mereka terhadap tuntutan pidana dua tahun penjara. Hasil dari sidang ini akan menentukan apakah majelis hakim akan menerima atau menolak argumentasi pembelaan, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang-sidang berikutnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan isu kebebasan berekspresi, sementara pihak berwenang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah kekerasan dalam demonstrasi. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.



