Anak 10 Tahun di China Gugat Ayah Pakai Uang Hadiah Rp 202 Juta untuk Nikah Lagi
Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di China, bernama Xiaohui, telah menggugat ayahnya sendiri setelah uang hadiah miliknya yang mencapai 82.750 yuan atau setara dengan sekitar Rp 202 juta digunakan tanpa izin. Dana tersebut ternyata dipakai oleh sang ayah untuk membiayai pernikahan keduanya, memicu kontroversi hukum dan sosial yang menarik perhatian publik.
Uang Hadiah Tahun Baru Imlek Jadi Sengketa
Uang yang menjadi sengketa ini berasal dari angpao atau amplop merah yang diterima Xiaohui selama perayaan Tahun Baru Imlek selama bertahun-tahun. Tradisi memberikan angpao kepada anak-anak sebagai simbol keberuntungan dan harapan baik ternyata berujung pada konflik keluarga yang serius. Pengadilan di China telah menyatakan dengan tegas bahwa uang yang diberikan sebagai hadiah kepada anak di bawah umur termasuk sebagai milik pribadi anak tersebut, bukan orang tua.
Kasus ini dilaporkan oleh media internasional seperti The Independent pada Kamis, 26 Februari 2026, dan menyoroti pentingnya perlindungan hak properti anak dalam konteks budaya dan hukum. Penggunaan dana tanpa persetujuan Xiaohui oleh ayahnya dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi, yang dijamin oleh undang-undang setempat.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Gugatan Ini
Gugatan ini tidak hanya sekadar persoalan keluarga, tetapi juga membawa implikasi hukum yang signifikan. Pengadilan menekankan bahwa orang tua tidak memiliki hak untuk menggunakan aset anak tanpa alasan yang sah dan transparan. Keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, memperkuat posisi anak-anak dalam hal hak ekonomi mereka.
Di sisi sosial, kasus ini mengundang diskusi tentang tanggung jawab orang tua dalam mengelola keuangan anak, terutama dalam budaya di mana hadiah uang sering diberikan pada momen-momen spesial. Banyak pihak berharap bahwa insiden ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi dan penghormatan terhadap hak anak, bahkan dalam lingkup keluarga inti.
Xiaohui, meski masih sangat muda, telah menunjukkan keberanian untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi, termasuk dalam hal kepemilikan harta benda, yang sering kali diabaikan dalam dinamika keluarga tradisional.
