Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya bertindak transparan dalam menindak praktik kejahatan yang terjadi di balik tembok lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Menurutnya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena komitmen untuk membenahi pemasyarakatan sehingga tugas dan fungsi pembinaan memberikan dampak positif bagi narapidana dan masyarakat.
"Yakinlah bahwa kami tidak akan tutupi. Kalau dari awal kita mau tutup-tutupi, kita tidak akan sampaikan kepada Kapolda informasinya (hasil razia)," ujar Menteri Agus dalam jumpa pers di Lampung pada Senin (11/5/2026).
Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi
Menteri Agus mengungkapkan informasi dari Polda Lampung mengenai sindikat penipuan online modus love scamming yang terjadi di balik sel Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, yang diduga memiliki jaringan di lapas lain. Ia pun mengarahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk membuka akses seluas-luasnya kepada kepolisian agar kejahatan ini dapat diberantas tuntas.
"Tadi saya dapat informasi dari Pak Kapolda, terhadap kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan teman-temannya, warga binaan di lembaga pemasyarakatan lain. Tadi saya sudah arahkan ke pak Dirjen Pemasyarakatan untuk menggali informasi yang seluas-luasnya dari hasil penyidikan oleh teman-teman di Polda Lampung," ungkap Menteri Agus. Dia menekankan pengusutan sindikat love scamming dari balik rutan dan lapas harus tuntas. "Nanti kami akan kembangkan dari informasi tersebut apabila memang ada pelaku di tempat lain," imbuh dia.
Temuan Awal dari Intelijen Pemasyarakatan
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas), yang diteruskan ke aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan online.
"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming," jelas Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jumpa pers bersama Menteri Imipas Agus Andrianto di Lampung.
Pemeriksaan dan Jumlah Korban
Temuan ratusan ponsel tersebut berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5). Kapolda lalu menjelaskan data jumlah korban mencapai 1.286 orang. Korban yang terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban yang sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 249 orang.
"Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.
Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutupi kasus ini dan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



