321 WNA Judi Online di Hayam Wuruk Terkait 210 Penipuan Investasi di Batam
321 WNA Judol Hayam Wuruk Terkait 210 Penipuan Batam

Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) yang ditangkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas), diduga memiliki keterkaitan dengan 210 WNA pelaku penipuan investasi yang diamankan Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan ratusan WNA yang melakukan kejahatan berbasis siber di Indonesia ini diduga merupakan dampak dari penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah negara seperti Kamboja dan Filipina, sehingga sindikat tersebut mencari negara lain untuk tetap dapat menjalankan aksi kejahatannya.

Pernyataan Menteri Imipas

Menteri Imipas Agus Andrianto dalam jumpa pers di Lampung pada Senin, 11 Mei 2026, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penipuan (scamming) di Kepri juga diduga terkait dengan pelaku di Hayam Wuruk. "Kami juga mengungkap scamming juga yang dugaan kami ada keterkaitan dengan pelaku yang di Hayam Wuruk, yaitu di Kepri (Batam). Ada 210 juga kita lakukan penangkapan di Kepri. Kemudian satu hari yang lalu (Minggu, 10 Mei 2026) di Tangerang, kita juga tangkap 15 orang pelaku yang scamming yang sama," jelas Menteri Agus.

Pemanfaatan Kebijakan Bebas Visa

Menteri Agus menerangkan bahwa para pelaku, yang berasal dari negara ASEAN, memanfaatkan kebijakan bebas visa. Keberadaan mereka di Indonesia diperkirakan sekitar satu hingga dua bulan terakhir. "Artinya bahwa memang ini pelaku-pelakunya kan orang-orang yang visa online, bebas visa kepada mereka. Bahkan kalau untuk orang ASEAN kan bebas visa. Memang kebijakan bebas visa ini memang dampaknya adalah seperti ini. Kemarin di Kamboja, dilakukan banyak kegiatan razia, sehingga mereka mencari tempat lain yang mungkin bisa membuat para pelaku ini bebas melakukan usaha (ilegal)," terang Menteri Agus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi dan Durasi Operasi

Menteri Agus menjelaskan bahwa 321 WNA operator judol di Hayam Wuruk telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu. Sementara sindikat 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam baru sebulan terakhir. "Yang di Hayam Wuruk ini baru dua bulan. Kemudian yang di Kepri ini kemarin baru satu bulan, sudah kami tangkap," pungkas dia.

Modus Operandi

Sebelumnya diberitakan bahwa 321 WNA di Hayam Wuruk masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan tidak memiliki izin kerja. Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA tersebut juga telah berakhir alias overstay. Terkait 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam, aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View Kota Batam pertama kali diketahui Imigrasi pada April lalu. Selama empat minggu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan tertutup, pemantauan, dan pengumpulan keterangan hingga akhirnya sindikat ini terbongkar.

Langkah Pengawasan ke Depan

Menteri Agus menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol dan scamming yang pelakunya adalah warga negara asing di Indonesia. "Artinya memang kita harus tingkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol maupun scamming yang pelakunya adalah orang-orang dari luar negeri yang ada di Indonesia. Ini akan kita melakukan pengawasan," kata Menteri Agus. "Dan kami akan terus melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, jajaran Kepolisian maupun TNI dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan menjaga kedaulatan daripada negara kita. Jadi kita tetap fokus yang sama. Artinya kita juga bukan lalai, karena kita juga melaksanakan kegiatan (penegakan hukum) yang sama," pungkas dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga