JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, memberikan tanggapan terkait pemindahan kliennya ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026) lalu. Krisna Murti mengaku telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) untuk meminta klarifikasi mengenai pemindahan tersebut.
Surat Permintaan Penjelasan
“Bahwa hari ini kami telah mengirimkan surat kepada Dirjen Lapas. Intinya, kami menghormati apa pun keputusan dari Dirjen Lapas karena mereka yang memiliki kewenangan terhadap warga binaan,” ujar Krisna Murti di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Empat Poin yang Diminta Dijelaskan
“Namun, dalam surat tersebut ada empat poin yang kami minta dijelaskan. Sampai hari ini kami sebagai kuasa hukum dan keluarga belum mendapat pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan, terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan,” lanjutnya. Krisna menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Dirjen Lapas, tetapi membutuhkan transparansi terkait alasan pemindahan tersebut.



