Ibu Korban Nizam Syafei Terima Ancaman, Datangi LPSK Minta Perlindungan
Ibu Korban Nizam Terima Ancaman, Datangi LPSK

Ibu Korban Nizam Syafei Datangi LPSK Usai Terima Ancaman Telepon Misterius

Lisnawati, ibunda mendiang Nizam Syafei, telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kunjungan ini dilakukan setelah ia menerima serangkaian ancaman mengerikan yang berasal dari nomor telepon tak dikenal. Situasi ini semakin memanas pasca Lisnawati secara resmi melaporkan mantan suaminya, yang diketahui berinisial AS, terkait dengan kasus kematian putranya, Nizam.

Isi Ancaman yang Meneror Kehidupan Sehari-hari

Ancaman yang diterima Lisnawati bukanlah hal sepele. Penelepon misterius tersebut terus-menerus mempertanyakan keberadaannya, seolah-olah sedang memantau setiap gerak-geriknya. Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman itu juga berisi perintah tegas agar Lisnawati tetap bungkam dan tidak membicarakan kasus kematian Nizam kepada siapa pun. Tekanan psikologis ini jelas menimbulkan ketakutan dan kecemasan yang mendalam bagi sang ibu yang sedang berduka.

Langkah Perlindungan dari LPSK menjadi harapan baru bagi Lisnawati. Dengan mendatangi lembaga tersebut, ia berupaya mendapatkan jaminan keamanan dan dukungan hukum. LPSK, yang memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan, diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis, kepada Lisnawati di tengah situasi yang semakin tidak menentu ini.

Dampak Laporan terhadap Mantan Suami

Pelaporan mantan suami, AS, ke dalam kasus kematian Nizam tampaknya menjadi pemicu utama munculnya ancaman-ancaman ini. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Keberanian Lisnawati untuk membuka suara justru dihadang dengan teror yang bertujuan untuk membungkamnya. Ini menunjukkan betapa rumit dan berisikonya kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan kejahatan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari LPSK dan aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap saksi dan korban seperti Lisnawati adalah hal krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Tanpa perlindungan yang memadai, ketakutan akan pembalasan dapat menghambat pengungkapan kebenaran dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.